Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak mengenalkan Coretax kepada para wajib pajak melalui Dialog Interaktif di Studio Programa I RRI Fakfak, Kab. Fakfak (Senin, 28/10).
Dialog Interaktif Perpajakan yang mengusung tema “Mengenal Coretax DJP” tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Fakfak Rendra Santika, dan Muhamad Ary Jarre selaku Tim Penyuluh dari KP2KP Fakfak sebagai narasumber.
Dalam dialog tersebut, Rendra menyampaikan tujuan dibangunnya Coretax DJP. “Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax itu sendiri akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” papar Rendra.
Dalam kesempatan yang sama, Jarre menyampaikan beberapa perubahan proses bisnis di DJP dengan diberlakukannya Coretax. “Dengan diberlakukannya Coretax terdapat 21 proses bisnis inti yang ada di DJP yang akan terintegrasi dalam satu portal sehingga administrasi perpajakan akan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP),” ujar Jarre.
“Namun yang berdampak kepada wajib pajak hanya lima proses bisnis yaitu registrasi, pembayaran, pelaporan, Tax Account Management (TAM), dan layanan Perpajakan,” tambah Jarre.
Dialog interaktif dipandu oleh Rahim, selaku penyiar dari RRI Fakfak. Rahim juga menyampaikan beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi RRI, antara lain mengenai apakah ketentuan pelaporan SPT secara manual masih bisa dilakukan oleh wajib pajak.
“Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dengan status tidak lebih bayar yang memenuhi kriteria tertentu,” jawab Jarre.
Di akhir dialog, Rendra berharap dengan diberlakukannya Coretax wajib pajak akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dibatasi ruang dan waktu. Rendra juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar segera melakukan pemadanan guna memudahkan pelayanan perpajakan saat diberlakukannya Coretax.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: RRI Fakfak |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat