Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong terkait Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak di tahun 2023 (Rabu, 1/2). Obrolan yang dibahas seputar rencana pelaksanaan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkup pegawai Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan bersama Petugas KP2KP Parigi Sadewa Six Santara melaksanakan koordinasi ke BPKAD Kabupaten Parigi Moutong. Kedatangan tim yang bertugas disambut langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong Yusrin. “Kami melakukan koordinasi dengan BPKAD agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dilingkup Parigi Moutong dapat segera melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutur Anang.

Sadewa Six Santara mengungkapkan bahwa dengan bertingkatnya jumlah pegawai di lingkup Kabupaten Parigi Moutong khususnya PPPK menjadi daya tarik KP2KP Parigi dalam mengadakan penyuluhan secara langsung melalui asistensi Pelaporan SPT Tahunan. “Meningkatnya jumlah pegawai di pemda membuat kami berupaya untuk terus dapat menyuluh wajib pajak,” tambah Sadewa.

Yusrin merasa kegiatan asistensi ini sangat penting untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar para pegawai dapat mudah melaksanakan kewajiban. “Kerja sama yang dilakukan BPKAD dengan KP2KP Parigi sangat penting bagi Pemkab Parigi Moutong khususnya bagi pegawai yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan,” ucap Yusrin.

KP2KP parigi berharap dengan kebersamaan ini dapat menumbuhkan kepatuhan dari wajib pajak itu sendiri. Petugas KP2KP Parigi juga memasang banner imbauan seputar Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di beberapa titik kantor.