
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengadakan edukasi perpajakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting untuk para notaris di Surakarta (Selasa, 28/9). Bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia Jawa Tengah (INI Jateng), edukasi ini membahas hak dan kewajiban perpajakan notaris, bagaimana tata cara penghitungan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang benar bagi profesi notaris.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan dalam sambutannya bahwa notaris adalah suatu profesi yang bersifat profesional dengan tugas sebagai penyedia jasa pembuatan akta di Indonesia. "Notaris adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik, berkaitan dengan semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tak lupa, notaris juga menjadi mitra DJP dalam menghimpun penerimaan pajak," tegas Slamet.
Pengurus INI Jateng Widhi Handoko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Handoko menyampaikan pula teori dari Roscoe Pound, “Law as a Tool of Social Engineering. Hukum sebagai alat rekayasa sosial yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat."
"Maka dari itu, notaris dan PPAT beserta petugas pajak sebagai bagian dari abdi negara sangat perlu membangun sinergi demi terciptanya keselarasan dalam melayani masyarakat,” pungkas Handoko.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono bergantian menyampaikan materi mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh wajib pajak secara menyeluruh. Empat kewajiban perpajakan dalam sistem self assessment yang disingkat "4M", meliputi mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan.
Lebih lanjut, aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian jasa notaris menjadi bahasan utama oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II agar para notaris mampu memahami dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar.
- 29 kali dilihat