Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Pembentukan Tax Center dengan 5 (lima) perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara daring dan luring di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan (Kamis, 18/11).
Kelima perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Kaltara, STIE Bulungan Tarakan, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Politeknik Malinau, dan Politeknik Negeri Nunukan.
"Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi. Tax Center berperan dalam mewujudkan civitas akademika yang sadar pajak. Sadar pajak adalah proses mengerti hak dan kewajiban perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan," tutur Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan dalam sambutannya.
Max Darmawan berharap atas terbentuknya tax center dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan civitas akademika dan mahasiswa dapat aktif partisipatif dalam kegiatan perpajakan yang diselenggarakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Max Darmawan kepada 200 mahasiswa dengan tema “Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara” yang membahas bela negara, sumber pendapatan negara, fungsi pajak, dan kewajiban perpajakan.
Melalui kuliah umum ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait isu-isu perpajakan dan dapat menyebarluaskan infomasi perpajakan terkini kepada masyarakat luas.
- 15 kali dilihat