Komandan Yonif 413/Bremoro Sukoharjo yang diwakili oleh Wadanyonif Mayor Inf Hervin mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Hal itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kemarin dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada anggota Brigade Infanteri 6/2 dan Batalion Infanteri 41/Bremoro Sukoharjo di Mojolaban Sukoharjo (Jumat, 4/3).

”Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sangat mudah. Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya secara daring dengan lebih nyaman dan lebih mudah. Kurang dari 10 menit, semua sudah beres,” kata Mayor Inf Hervin.

Kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan di Yonif 413/Bremoro Sukoharjo diinisiasi KPP Pratama Sukoharjo selaku instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Kegiatan ini sebagai bentuk ajakan dari tokoh panutan di Kabupaten Sukoharjo, agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Batas pelaporan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Sri Hanung Menang mengatakan, pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing atau online lebih diutamakan. Apalagi sekarang masih dalam situasi pandemi. ”Semoga kemudahan akses pelaporan SPT Tahunan bisa membuat masyarakat agar lebih tertib melapor,” ungkap Hanung.

Pelaporan SPT Tahunan secara e–Filing bagi ASN/TNI/POLRI sudah dilandasi aturan hukum yang jelas, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.