Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang rapat Disnaker, Jalan Pusat pemerintahan, Tanjung Belimbing, Malinau Hulu, Kabupaten Malinau (Kamis, 9/3).

Kepala Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau Iwan Darma Yuana melalui Bendahara Sukmawati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak KP2KP karena telah meluangkan waktunya untuk memberikan bimbingan kepada ASN pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan asistensi dari KP2KP ini nantinya seluruh ASN kita bisa mengisi laporan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu,” ucap Didik Prasetyo. Selain itu guna meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Saat ini kita mulai dimudahkan dengan sistem pengisian elektronik, termasuk dalam hal pengisian SPT tahunan. Jadi, tak mesti harus antri dalam melaporkan SPT Tahunan di kantor-kantor pajak,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP Kabupaten Malinau diwakili oleh Account Representative (AR) Didik Prasetyo, selaku pemateri yang memberikan asistensi mengenai pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji