
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan sosialisasi sekaligus memasang sejumlah standing Banner (X-Banner) imbauan Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sambas (Jumat, 3/2).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. Pemasangan x-banner ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Sambas, Heru Julyansyah Putra, bekerjasama dengan petugas DPM-PTSP.
X-Banner tersebut dipasang di Tempat Layanan Terpadu (TPT) DPM-PTSP Kab. Sambas, yang dimaksud agar dapat dibaca oleh masyarakat yang sembari menunggu proses administrasi disana. X-Banner tersebut bertujuan untuk mengajak Masyarakat khususnya Wilayah Kabupaten Sambas untuk dapat melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum 31 Maret 2023 dan melakukan Pemadanan NIK-NPWP sebagai Single Identification Wajib Pajak pada aplikasi perpajakan.
Kepala KP2KP Sambas, Hendra, mengatakan pemasangan spanduk sengaja dilakukan di lokasi strategis agar mudah dibaca oleh masyarakat yang mengunjungi lokasi tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kerja KP2KP Sambas selaku unit vertikal DJP dalam menyukseskan program pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hendra berharap dengan adanya pemasangan x-banner di tempat-tempat strategis dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terkait penyampaian SPT tahunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Sambas.
- 14 kali dilihat