Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan sosialisasi dan bimbingan pelaporan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Instansi Pemerintah dengan memberikan panduan penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi pada laman DJP Online serta pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Kantor Camat Buleleng, Singaraja (Senin, 27/02). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara terkait mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pelaporan melalui e-Bupot Instansi Pemerintah, selain itu dengan memberikan sosialisasi terkait pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja berharap Bendahara Desa juga dapat menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan desanya masing-masing.
Pewarta: Kadek Melana Umawan |
Kontributor Foto: Kadek Melana Umawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat