Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggandeng KP2KP Sawahlunto serta beberapa instansi lainnya dalam Pelatihan Penumbuhan Wirausaha Baru yang diselenggarakan selama 3 hari sejak Selasa, 2 Agustus 2022 bertempat di Khas Hotel, Jl Ahmad Yani, Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto (Jumat, 5/8). Adapun KP2KP Sawahlunto mendapat kesempatan pada hari pertama pelatihan, Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 14.00 s.d. 18.30 WIB.
Bapak Ikhlas Perdana, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didampingi Rika Dian Herawati, Plt. Kepala KP2KP Sawahlunto, membuka kegiatan Pelatihan Penumbuhan Wirausaha Baru dengan harapan setelah kegiatan ini para peserta dapat memahami peranan pajak serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik.
Mengenal Lebih Dekat Pajak, materi pembuka disampaikan oleh Plt. Kepala KP2KP. Pengenalan pajak dan fungsi pajak bagi pembangunan suatu negeri menjadi topik yang disambut antusias oleh para peserta pelatihan.
"Penerimaan negara 80% bersumber dari pajak, dan dari pajak yang telah dikelola oleh DJP, nantinya akan dikembalikan lagi ke daerah untuk dikelola, oleh karena itu jika Bapak/Ibu sudah membayar pajak, Bapak dan Ibu sudah turut serta membangun daerah dan negeri ini", tutur Rika Dian Herawati.
Plt. Kepala KP2KP pun turut mengajak pelaku UMKM Kota Sawahlunto untuk membayar pajak, tidak hanya peserta, juga teman atau keluarga dari peserta, sehingga semua warga negara bahu membahu membangun negeri tercinta.
Setelah mendapat bekal awal tentang pajak, peserta kemudian disuguhkan materi mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan dimulai dari Adminitrasi NPWP yang mencakup Pendaftaran NPWP, Perubahan Data, Non-Efektif, Pemindahan NPWP, hingga Penghapusan NPWP, kemudian Tata Cara Penghitungan Pajak bagi UMKM, Tata Cara Pembuatan Billing dan Pembayaran Pajak, dan Pelaporan SPT Tahunan, yang disampaikan oleh Jublius Sitanggang dan Romaasi Lastaruli Sinaga (pelaksana KP2KP Sawahlunto).
Tak lupa KP2KP Sawahlunto pun turut mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang berlaku sejak Januari 2022. Para peserta merasa sangat diuntungkan dan berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan baru tersebut dikarenakan banyak peserta pelaku UMKM yang masih merasakan kerugian akibat dampak Covid-19.
Sepanjang rangkaian acara para peserta tampak antusias dan interaktif. Beberapa pertanyaan juga dilontarkan oleh para peserta kepada pemateri terkait hak dan kewajiban perpajakan. Diakhir acara, Rika Dian Herawati menutup acara dengan memberikan summary kegiatan dari awal hingga akhir juga memberikan apresiasi kepada peserta yang telah aktif dalam kegiatan pelatihan tersebut serta ucapan terimakasih kepada seluruh peserta.
Pewarta: Romaasi Lastaruli Sinaga |
Kontributor Foto: Romaasi Lastaruli Sinaga |
Editor: Romaasi Lastaruli Sinaga, Arif Miftahur Rozaq |
- 9 kali dilihat