
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Semarang (Kamis, 5/1).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi pengimplementasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
Kepala KPP Pratama Salatiga Krisna Wiryawan menyatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan perwujudan implementasi single identity number di bidang perpajakan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Mengingat NPWP format lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan per 1 Januari 2024, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga kami himbau agar sebelum masa tersebut berakhir, ada baiknya wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK terlebih dahulu,” tutur Krisna.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan dukungan atas aturan baru dan rencana sosialisasi integrasi NIK sebagai NPWP. “Dengan berlakunya ketentuan baru ini semakin memudahkan masyarakat karena NIK tersebut sudah sekaligus berfungsi sebagai NPWP, dan pemadanannya pun juga dapat dilakukan via online, jadi sangat mudah,” tuturnya.
Selain menyampaikan aturan terbaru mengenai integrasi NIK sebagai NPWP, Bupati Semarang juga menggunakan kesempatan pada pertemuan kali ini untuk berkonsultasi seputar masalah perpajakan lain agar kedepannya dapat mempererat kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga masyarakat Kabupaten Semarang semakin tertib dalam penyelenggaraan administrasi serta pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pajak Salatiga dan Ungaran akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
KPP Pratama Salagita berharap adanya integrasi NIK sebagai NPWP dapat menjadi awal dari langkah sinergi data dan informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan lembaga atau pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 16 kali dilihat