Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa mengadakan edukasi dan dialog perpajakan terkait hak dan kewajiban pajak bagi para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pohuwato bertempat di Aula KPPN Marisa, Kabupaten Pohuwato (Rabu, 17/11).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari hingga tanggal 18 November 2021 ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada para bendahara terkait hak dan kewajiban pajaknya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Marisa Sumarno. Dalam sambutannya, Sumarno menyampaikan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Bendahara SKPD ini perlu dilaksanakan agar Bendahara SKPD di Kabupaten Pohuwato dapat mengerti dan paham akan kewajiban perpajakannya masing-masing sehingga dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dalam perpajakan.

Kegiatan sosialisasi perpajakan berlangsung selama kurang lebih 2 jam mulai pukul 09.00 WITA. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat didampingi Tim Penyuluh KP2KP Marisa. Dalam paparannya, Rachmat menyampaikan materi terkait dengan hak dan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendahara SKPD dan tata cara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa terhadap pajak yang telah disetorkan.

Kegiatan sosialisasi perpajakan ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari para peserta sosialisasi. Hal ini terlihat dari tingginya antusias peserta sosialisasi dalam pelaksanaan kegiatan dan banyaknya pertanyaan yang diajukan ketika pemaparan materi sedang berlangsung.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Marisa menyadari masih banyak Bendahara SKPD di Kabupaten Pohuwato yang masih belum memahami kewajiban perpajakannya. KP2KP Marisa berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, ke depannya Bendahara SKPD di Kabupaten Pohuwato dapat paham dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.