Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yang menyatakan berkas perkara tindak pidana pajak yang dilakukan oleh RK dan TI melalui PT DE dinyatakan lengkap alias P-21. Suami istri RK (67 tahun) dan TI (64 tahun) diduga melakukan tindak pidana pajak dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Nilai kerugian negara yang disangkakan kepada RK dan TI sebesar Rp 402.672.026. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Binsar Pangaribuan di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, (Jumat, 14/1).
Berkas perkara penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemeriksaan Bukti Permulaan nomor : LPBP-05/WPJ.05/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Menurut penjelasan Binsar, kepada kedua tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah menawarkan tindakan persuasif untuk menghentikan proses penegakan hukum dengan membayar pokok pajak yang terutang ditambah sanski berupa denda 1 kali atau 100% melalui pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang Undang KUP saat tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan berlangsung tapi tawaran tersebut ditolak. Karena ditolak maka proses penegakan hukum naik ke proses penyidikan untuk membuat terang tindak pidana dengan menemukan tersangkanya. Dalam proses penyidikan, PPNS sekali lagi menawarkan secara persuasif untuk menghentikan proses penyidikan dengan membayar pokok pajak yang terutang ditambah sanksi berupa denda 3 kali atau 300% sesuai Pasal 44B Undang Undang KUP juncto Pasal 113 Undang Undang Cipta Kerja tapi tawaran tersebut ditolak oleh Tersangka. Tersangka hanya mau membayar pokok pajak ditambah denda 1 kali atau 100% dengan alasan ruko/bangunan yang akan dijual belum laku.
Tersangka atas nama RK dan TI didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan tersangka RK dan TI diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 402.672.026. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penerbit faktur pajak yang faktur pajaknya telah dikreditkan oleh tersangka melalui PT DE ini telah dijatuhi hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam kesempatan ini Direktorat Jenderal Pajak menghimbau para Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas.
- 48 kali dilihat