Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo membuka loket khusus penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Gorontalo, kota Gorontalo (Selasa, 26/4).

Pembukaan loket khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan asistensi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ditengah padatnya kunjungan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan di TPT KPP Pratama Gorontalo.

SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, batas waktu penyampaian adalah paling lama tanggal 30 April 2022.

“Wajib pajak yang datang ke kantor untuk konsultasi dan asistensi SPT Tahunan PPh Badan, umumnya merupakan yang baru terdaftar. Mereka ragu atau takut salah mengisi SPT sendiri, belum paham cara membuat laporan keuangan, dan lupa cara melaporkannya karena untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan satu kali dalam setahun,” ujar Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Gorontalo Mahardian Tamma.

Dengan penambahan loket khusus ini, KPP Pratama Gorontalo berharap wajib pajak yang mendapatkan layanan perpajakan baik yang terkait dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan merasa puas dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.