Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan langsung secara one on one kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 23/11). Edukasi pajak tersebut dilangsungkan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada kewajiban perpajakan yang masih belum dijalankan.

"Menurut data yang telah kami kumpulkan, ada SPT Tahunan yang belum rutin dilaporkan setiap tahun," jelas Andi kepada wajib pajak.

Wajib pajak pun mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir ia belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Saya cukup kesulitan saat ingin melakukan pelaporan tersebut karena belum terlalu memahami tata caranya," jelas wajib pajak.

Selanjutnya wajib pajak diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng sekaligus untuk mendapatkan asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.

Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan kegiatan edukasi ini dapat membuat wajib pajak semakin memahami cara pelaporan SPT Tahunan sehingga ke depannya tidak terlambat untuk melaporkan SPT Tahunannya.

 

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati
Editor: Satrio Ramadhan