
“Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2). Perlu diketahui bahwa formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau Pejabat Negara atau pensiunannya,” ungkap Penyuluh Pajak Aris Kurniawan saat melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Cicendo, Jalan Purabaya, Kota Bandung (Selasa, 10/1).
Aris Kurniawan beserta Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Ahmad Herdian, Ari Oktora dan Beny Setiawan ditemui oleh Staf Pengelola Gaji Kecamatan Cicendo Friska Febrianti.
Dalam kesempatan tersebut, Tim KPP Pratama Bandung Bojonagara memberikan edukasi tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai kepada Friska.
“Formulir 1721-A2 harus dibuat tepat waktu. Formulir 1721-A2 tersebut harus disampaikan kepada para pegawai Instansi Pemerintah paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir. Formulir 1721-A2 ini nantinya akan digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tutur Aris.
Lebih lanjut, Ari Oktora mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan e-Filing dan melaporkan lebih awal. Ari juga minta agar Friska dapat mengingatkan para pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Sukasari untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu setelah mendapatkan Bukti Potong Formulir 1721-A2.
“Meskipun batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada akhir Maret, untuk ASN lapornya lebih awal,” pesan Ari kepada Friska.
"Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara elektronik. Lapor SPT lebih mudah, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak," lanjut Ari Oktora. Ari juga menambahkan bahwa apabila wajib pajak merasa kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada penyuluh pajak.
"Semoga pemenuhan kewajiban perpajakan Kantor Kecamatan Sukasari dapat ditingkatkan setelah kunjungan ini," ujar Ari.
“Terima kasih atas informasi pajak yang disampaikan kepada kami, juga atas pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara yang sangat membantu kami,” ujar Friska.
Pewarta:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto:Nida Nur Arfa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 22 kali dilihat