Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bandung Bojonagara Dani Yusuf dan Restiyono melakukan kegiatan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) toko emas di Kecamatan Andir, Kota Bandung (Rabu, 26/7).
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan salah satu upaya Account Representative untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak di wilayah kerjanya. Dalam kunjungan tersebut, Dani memberikan edukasi perpajakan terkait aturan terbaru mengenai kewajiban perpajakan pengusaha toko emas perhiasan.
Dani memberikan pemahaman kepada pemilik toko tersebut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan. Aturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
“Pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPN sebesar 1,1% atau 1,65% dan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual,” terang Dani kepada pedagang emas tersebut.
“Dengan aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membawa para pedagang emas masuk dalam sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.
Dani berharap melalui kunjungan dan edukasi secara langsung ini wajib pajak pedagang emas mendapatkan informasi peraturan perpajakan terkini terkait kegiatan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor pedagang emas.
Dani juga berpesan kepada pada pedagang emas tersebut, apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas di kemudian hari, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Bandung Bojonagara terkait teknis pemungutan pajak dan/atau pelaporan SPT.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Restiyono |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat