Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadiri undangan penyuluhan e-Bupot Unifikasi kepada Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamuju di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju (Selasa 22/2).
Tim penyuluh yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Sulistiyo dan Pelaksana Seksi Pelayanan Urija Rifqi Hakim menghadiri undangan penyuluhan dari Dishub Mamuju untuk sosialisasi terkait e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan ini Sulistiyo menjelaskan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PUT dan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 4 ayat 2 secara daring menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah kini dapat melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pelaporan SPT Masa secarang daring, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan dokumen fisik SPT. Dengan menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang ada di djponline.pajak.go.id, wajib pajak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak serta membuat SPT Masa secara daring.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, KPP Pratama Mamuju berharap Dishub Mamuju dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Masa dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- 12 kali dilihat