Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng membuka layanan perpajakan yang salah satunya berupa asistensi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada wajib pajak pada beberapa lokasi di Kabupaten Bantaeng (Kamis, 17/02).

Asistensi SPT merupakan komitmen KPP Pratama Bantaeng memberikan pelayanan yang maksimal dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan asistensi SPT oleh KPP Pratama Bantaeng ini dilaksanakan bersamaan dengan layanan pojok pajak yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan depan KPP Pratama Bantaeng.

Layanan perpajakan di MPP dan KPP Pratama Bantaeng buka setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA serta pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA untuk pojok pajak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Asistensi dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Asistensi dilakukan agar wajib pajak dapat memahami prosedur dan tata cara dalam melaporkan kewajiban perpajakannya berupa SPT tahunan. Saat ini, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di mana dan kapan saja melalui E-Filing. Untuk itu, kegiatan asistensi pelaporan SPT diharapkan dapat meningkatkan kemandirian wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan di kemudian hari.