Dengan bergantinya tahun, maka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali dimulai. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kembali menyediakan asistensi kepada Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan. Layanan asistensi SPT Tahunan tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB di Tempat Layanan Terpadu (TPT) KP2KP Sambas. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan Wajib Pajak dapat terbantu serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Sindi Apriyanti
Kontributor Foto: Sindi Apriyanti
Editor: