
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi dalam hal pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Badan yang mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba (Jumat, 25/2).
Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba Diant Rizky Narulita yang saat itu mendapat jadwal jaga satgas SPT Tahunan memberikan asistensi kepada wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan 1771 Tahun Pajak 2021.
SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2022.
Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di loket KPP Pratama Bulukumba tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain di cek suhu badan oleh petugas keamanan, setiap wajib pajak yang berkunjung untuk melakukan pelayanan tatap muka diwajibkan untuk memakai hand sanitizer dan masker terlebih dahulu.
Asistensi Pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas pajak dengan wajib yang bersangkutan. Setelah selesai layanan, petugas juga meminta wajib pajak memberikan penilaian pelayanan atas layanan yang diberikan dan hasilnya wajib pajak sangat puas atas layanan yang diberikan oleh Acoount Representative KPP Pratama Bulukumba yang bertugas saat itu.
“Saya sangat puas atas layanan yang diberikan oleh Ibu Diant, sangat ramah dan sangat membantu saya dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Sekali lagi terima kasih banyak atas pelayanannya,” ujar Wajib Pajak Badan setelah selesai layanan.
- 19 kali dilihat