Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali hadir memberikan pelayanan luar kantor kepada wajib pajak melalui Pojok Pajak di JA Coffee Shop, Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 13/10). Pojok Pajak dibuka pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB dan memberikan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pojok pajak ini rutin dilaksanakan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak tanpa harus mendatangi KPP Pratama Bintan yang berada di kota Tanjung Pinang.
- 17 kali dilihat