
”Walau statusnya nihil tetap harus lapor, Pak,” pungkas Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tanjung Redeb ketika memberikan edukasi perpajakan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember kepada wajib pajak di Pos Pelayanan Pajak Berau, Jalan Mangga II No. 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Selasa, 21/2).
Herystadi, wajib pajak yang memiliki usaha penjualan material bangunan mengunjungi Pos Berau untuk melakukan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember selama kurang lebih satu jam pada pukul 10.00 WITA.
Herystadi mengaku bahwa dirinya tidak tahu apabila SPT Masa PPh 21 tetap harus dilaporkan meski nihil pada masa Desember. Oleh karena itu Herystadi memutuskan untuk melakukan konsultasi ke kantor pajak terdekat mengenai kewajiban perpajakannya ini.
“SPT Masa PPh 21 memang tidak wajib untuk lapor apabila nihil,” jelas Irvan. “Tapi khusus masa Desember, walau nihil tetap wajib lapor,” tambahnya.
Selain membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 masa Desember, Irvan juga menyampaikan konfirmasi tunggakan pajak yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.
“Wajib pajak merespon dengan sangat baik dan memiliki itikad baik untuk membayar STP (surat Tagihan Pajak nantinya,” jelas Irvan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Wiwin Mardjiyati |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 77 kali dilihat