Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke Desa Lamakan, Kabupaten Buol (Selasa, 28/2). Kunjungan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana desa.

Dalam kunjungan ini, Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady, Thomas Antonio, dan Fauzi Widyatmoko melakukan silahturahmi dan memberikan penjelasan terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan bagi bendahara desa dalam menggunakan dana desa. Selain itu, Fauzi bersama tim juga mengimbau dan mengajak perangkat desa untuk menjadi wajib pajak patuh dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakan. 

“Masih banyak desa-desa yang ada di Buol belum menyetorkan pajaknya, sehingga kami dari KPP Pratama Tolitoli turun ke lapangan untuk melakukan bimbingan langsung apabila terdapat kendala yang dialami oleh pemerintah desa, baik itu dari kendala perhitungan, pembuatan billing, dan sebagainya,” ungkap Fauzi.

Pada kesempatan ini, Kepala Desa Lamakan Sudirman menyampaikan ada beberapa masalah yang dialami seperti proyek yang masih berlangsung. Namun setelah pertemuan ini akan dilakukan penyetoran pajak dan berkonsultasi terlebih dahulu. Menurut Sudirman, ada beberapa kendala yang dialami oleh bendahara desa terkait transaksi yang tidak perlu dikenakan.

Setelah itu, Fauzi menekankan bahwa apabila kegiatan tersebut dilakukan di bulan April 2022, maka akan dikenakan PPN sebesar 11% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fauzi turut mengungkapkan bahwa masih terdapat desa yang masih menggunakan tarif lama pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKuDes) sehingga masih terjadi kekurangan pembayaran.

Pihak Pemerintah Desa Lamakan pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja dari Tim KPP Pratama Tolitoli dan menjanjikan penyetoran pajak atas dana desa tersebut akan segera dilakukan, mengingat pajak yang disetorkan akan kembali lagi menjadi dana desa berikutnya dalam membangun Desa Lamakan.

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Andri Priady Noho
Editor: Binsar Nicolaidos