
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one on one kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko emas di Pasar Sentral wilayah Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 18/11).
Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan ini adalah Andi Muhammad dengan didampingi oleh Hendrawan Agus selaku Kepala KP2KP Sinjai. Dalam kunjungan ini, Andi bertemu langsung dengan pemilik toko emas dan menjelaskan maksud kedatangannya.
"Mohon izin, Saya datang ke tempat usaha Ibu untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban wajib pajak usahawan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tutur Andi.
Suriani, salah satu pemilik toko emas mengatakan bahwa toko emasnya baru saja dirintis sehingga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya dan suami baru saja membuka toko emas ini dan belum mempunyai NPWP pak, langkah-langkah apa saja yang harus kami lakukan?,” tanya Suriani.
Andi lalu menjelaskan bahwa kewajiban pertama setelah memiliki usaha serta telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi wajib pajak adalah mendaftarkan NPWP. “Ibu bisa langsung mendaftar melalui ereg.pajak.go.id dengan data pendukung berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) suami dan nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Andi. Selanjutnya Andi menjelaskan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan yaitu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun dengan masa pelaporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.
"Wajib pajak usahawan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika omzet sudah melebihi 500 juta yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP," ungkap Andi.
"Jika omzet sudah melebihi 500 juta dalam setahun maka diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," tambah Andi.
Setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one on one ini, Andi berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari |
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 9 kali dilihat