Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau mengadakan dialog interaktif perpajakan melalui gelar wicara di radio bersama Batam FM di Kota Batam (Kamis, 8/7).

Mengusung tema "Bersama Pajak Atasi Pandemi Pulihkan Ekonomi", gelar wicara kali ini dipandu oleh Penyiar Batam FM Dinda Citrawati dengan narasumber dari Tenaga Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau yaitu Suyamto, Jendri Sunandar Saragih, dan Herman Eka Putra.

Gelar wicara dibuka oleh Suyamto dengan menjelaskan pengertian perpajakan, sejarah perpajakan di Indonesia, dan latar belakang penetapan Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli. "Sejak 14 Juli 1945, urusan pajak menjadi pembahasan penting dalam pembahasan UUD 1945 dan dibahas secara khusus pada 16 Juli 1945 dengan merinci sebagai sumber-sumber penerimaan negara. Dari situlah tanggal 14 Juli diacu sebagai Hari Pajak," jelas Suyamto.

Pada gelar wicara ini juga disampaikan bahwa pajak memiliki kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara yang dimana pada akhirnya akan digunakan kembali untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu contoh bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya adalah dengan mengeluarkan kebijakan khusus untuk menangani pandemi Covid-19 serta pelemahan ekonomi dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jendri menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN tahun 2020 sebesar 692,5 triliun dan telah terealisasi sebesar 579,78 triliun atau sebesar 83,4 persen dari pagu anggaran yang terbagi kedalam beberapa sektor seperti kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.

Hak dan kewajiban tiap wajib pajak turut disampaikan oleh Herman pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9 sampai 10 pagi ini. "Sistem self assessment yang dianut di Indonesia memiliki arti bahwa wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk didalamnya pembayaran pajak dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib dilakukan sendiri oleh wajib pajak," ujar Herman

Pada akhir kegiatan, dibuka sesi dialog interaktif antara narasumber dengan pendengar radio Batam FM. Beragam pertanyaan disampaikan pendengar radio terkait dengan permasalahan perpajakan yang dihadapi. "Jika terdapat pertanyaan atau permasalahan perpajakan lebih lanjut, Rama Shinta (sapaan pendengar radio Batam FM) dapat menghubungi hotline kami di 08224 1500200. Segala pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya," tutup Suyamto