
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kunjungan ke Kantor Camat Bintuhan dalam rangka melakukan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Camat Bintuhan, Kabupaten Kaur (Kamis, 9/3).
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan Seksi Pengawasan VI yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan VI dan tiga orang Account Representative (AR) serta didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan. Tim ini mengunjungi Kantor Camat Padang Guci Hulu dan Kantor Camat Kaur Utara di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Kunjungan kali ini disambut baik dan antusiasme yang tinggi mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat mayoritas belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilakukan demi mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien,” ujar Wuwu, Kepala Seksi Pengawasan VI. Wuwu juga menambahkan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 tahun 2021. NPWP dengan format 15 digit dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan selanjutnya implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
KPP Pratama Bengkulu Dua mempraktikkan langsung kepada ASN di Kantor Camat mengenai tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. AR juga menambahkan apabila wajib pajak merasa kesulitan dalam pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Bengkulu Dua melalui WhatsApp ataupun Direct Message (DM) Instagram @pajakbengkuludua.
Pewarta:Dhira Salsabila |
Kontributor Foto:Dhira Salsabila |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat