Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng membuka menyelenggarakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuka layanan pojok pajak berupa asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta tanya jawab perpajakan secara umum kepada tim keuangan dan karyawan di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat (Rabu, 15/2).

Pojok pajak adalah layanan di luar kantor dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh dan kewajiban perpajakan lainnya. Pojok pajak hadir di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau wajib pajak seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan lain-lain di seluruh Indonesia.

“Adanya pojok pajak ini diharapkan membantu wajib pajak terutama staf hotel untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal,” ujar Restu Nur Sahati selaku Account Representative  yang menjadi salah satu petugas pemberi layanan asistensi dan konsultasi perpajakan.

Selain pengisian SPT Tahunan, peserta juga dijelaskan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Wajib pajak diminta melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs pajak.go.id pada menu profil.

Pewarta:Nadya Kartika Sudibyo
Kontributor Foto:Ristanty F
Editor:Aldi Marwansyah