
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Karyawan Swasta di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 22/3). Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh sepuluh karyawan swasta yang bekerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
KP2KP Benteng telah mengundang wajib karyawan swasta yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Pemateri kegiatan kali ini Muhammad Irfan Nashih membuka kegiatan ini dan langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait hak dan kewajiban karyawan swasta beserta cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman situs web resmi pajak.go.id.
Irfan menjelaskan bahwa wajib pajak setelah mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga ada kewajiban perpajakan yang harus dijalankan yaitu pelaporan SPT Tahunan.
"Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaksanakan setiap tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Jika wajib pajak terlambat atau lupa melaporkan SPT Tahunan, maka ada potensi untuk dikenai sanksi administrasi. Oleh karena itu untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan, pelaporan bisa dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja," jelas Irfan.
"Awalnya saya selalu melaporkan SPT Tahunan saya dengan langsung datang ke KP2KP Benteng, tetapi setelah kegiatan edukasi hari ini saya bisa melaporkan SPT Tahunan saya secara online," ungkap Sitti selaku wajib pajak yang mengikuti kegiatan edukasi perpajakan.
Tim KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak yang telah mengikuti penyuluhan bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya dan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat utamanya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat