Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menyelenggarakan kegiatan edukasi sistem Coretax DJP kepada para pegawai instansi pemerintah, khususnya Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa. Kegiatan ini berlangsung di Kartika Tower, JI. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Rabu, 11/6).
Edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman mengenai sistem Coretax DJP sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan nasional. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian acara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Triwulan I Tahun 2025 yang digelar oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Coretax DJP sendiri merupakan sistem administrasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam sesi edukasi tersebut, narasumber dari Tim Penyuluh Pajak, Eko Priyono dan Dede Saptian, menyampaikan materi mengenai menu dan fitur terbaru yang tersedia dalam sistem Coretax DJP. Para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga dilibatkan langsung dalam sesi praktik untuk mencoba sistem Coretax DJP secara interaktif.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk membekali para pegawai instansi pemerintah dengan kemampuan teknis dalam menggunakan sistem perpajakan modern berbasis digital. Kami berharap implementasi Coretax DJP yang baik dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Eko Priyono.
Kegiatan edukasi ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintah lainnya dalam mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap sistem Coretax DJP, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Dede Saptian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat