Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur mengundang delapan wajib pajak dalam rangka edukasi perpajakan di Ruang Rapat CERIA (Jumat, 8/10). Kegiatan ini dilakukan selama sepekan sejak Senin, 4 Oktober 2021.

Wajib pajak diberi pilihan untuk menghadiri kegiatan tersebut melalui dua metode, yaitu daring atau tatap muka di KPP Madya Jakarta Timur. Edukasi perpajakan tersebut dilaksanakan dengan bantuan pemanfaatan data Compliance Risk Management (CRM) Edukasi Perpajakan.

Tiga bulan setelah peluncurannya di peringatan Hari Pajak 2021, KPP di seluruh Indonesia telah memanfaatkan aplikasi CRM Edukasi Perpajakan sebagai panduan dalam melaksanakan edukasi perpajakan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa CRM didesain untuk mendukung tugas dan fungsi penyuluh pajak. Melalui CRM, fungsional penyuluh dapat memilih wajib pajak yang akan diedukasi dengan topik yang tepat.

Berbekal data CRM, KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi pajak melalui metode one-on-one. Edukasi dijadwalkan secara marathon selama bulan Oktober 2021. Edukasi ini menyasar sejumlah WP dengan kriteria x3y3 (berisiko tinggi).

Penyuluh Pajak Iis Kurniasih, Sari Rahmawani, Poday Yosamada, Putri Pramita Sari, dan Iyan Riyadi terlibat aktif dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka penyuluhan diadministrasikan melalui aplikasi SISULUH.

Wakil PT. MFS, PT. AT, dan PT. SGM adalah tiga dari delapan wajib pajak yang merasakan manfaat dari edukasi pajak dengan metode one-on-one ini.  Chandra (PT MFS) menyatakan kepuasannya terhadap hasil edukasi. “Kami terbantu dan mendapat informasi yang jelas mengenai kewajiban pelaporan SPT masa dan tahunan kami dari penyuluh,” ujar Chandra dalam testimoninya.

Tindak lanjut dari edukasi tersebut adalah wajib pajak mampu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun SPT tahunan, serta membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) senantiasa mengupayakan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan misi DJP yaitu pengumpulan penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.