Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melakukan sinergi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan dan menyukseskan program pemerintah tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan tersebut bertempat di Kantor BKD Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1).

Agus Sumarman selaku Kepala BKD Mukomuko menyampaikan bahwaAParatur Sipil Negara ( ASN) wajib patuh dalam hal perpajakan terlebih hanya melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun saja. Wajib pajak sangat dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas layanan pelaporan SPT Tahunan via e-Filing yang lebih menghemat waktu, fleksibel, dan memungkinkan pengisian di mana saja tanpa perlu mendatangi KPP.

”Masyarakat harus taat pajak karena pajak sangat dibutuhkan dalam membiayai pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional menuju Indonesia yang maju. Pembayaran Pajak yang kita lakukan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Kab Mukomuko, bantuan sosial, peningkatan dan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi,” tutur Agus Sumarman.

“Semoga koordinasi ini dapat menginspirasi serta memotivasi semua pihak, sehingga dapat mewujudkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal, serta meningkatkan penerimaan pajak, demi pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko.”, pungkas Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto : Tim Fotografer 
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum