Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama KPP Pratama Bengkulu Dua, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bengkulu mengadakan sosialisasi dan forum grup discussion (FGD) Kemenkeu One bersama bendahara pengelola APBN di Aula KPPN Bengkulu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 26/01).
Pembahasan dalam sosialisasi tersebut salah satunya adalah tata cara pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain tata cara pemadanan NIK dan NPWP, sosialisasi tersebut membahas juga terkait pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Sosialisasi pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan mengundang narasumber fungsional penyuluh dari KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua. KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan Nadiyah Anjarsari dan KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan Rio Riski Pratama.
“Tugas penting bendahara pengelola APBN dalam pelaporan SPT Tahunan adalah pembuatan bukti potong 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukti potong atau biasa kita sebut bupot merupakan dokumen lain atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak (pengusaha kena pajak) sebagai bukti pemotongan.”, ujar Nadiyah Anjarsari.
Sosialisasi tersebut bertujuan juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dalam pelaporan SPT Tahunan melalui penyebaran informasi pada bendahara desa.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 kali dilihat