Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan edukasi dalam Sosialisasi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2024. Acara yang berlangsung selama 3 hari ini dilaksanakan di Hotel Sindoro, Kab. Cilacap (Rabu, 6/11). KPP Pratama Cilacap hadir memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap.

Kegiatan ini diikuti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan akuntan sebanyak 184 orang dari 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan/Dinas, 24 Kecamatan dan 40 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kabupaten Cilacap.

Sekretaris BPPKAD Sapta Giri Putra, S.E., M.M. membuka kegiatan edukasi ini. Dalam sambutannya, Sapta mengingatkan kepada pengelola keuangan SKPD untuk meningkatkan kapasitasnya mengingat sumber daya manusia Pemerintah Daerah (Pemda) yang handal merupakan kunci sukses terlaksananya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah dan Rakhmat Hidayat sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang peraturan perpajakan bagi instansi pemerintah.

“Instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri ke KPP, memotong atau memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan dan pemungutan, dilanjutkan dengan membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak,” jelas Najib.

Rakhmat melanjutkan pemaparan materi dengan menjelaskan kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak.

Dengan adanya kegiatan ini, Najib berharap dapat meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah juga ketertiban dalam hal kewajiban perpajakan.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.