
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Aula KPP Pratama Kotamobagu, Kota Kotamobagu (Selasa, 16/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini diselenggarakan selama 2 hari hingga 17 November 2021 sebagai upaya dalam penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Dalam sambutannya, Andhik menjelaskan mengenai manfaat dari aplikasi e-Bupot dalam membantu pekerjaan bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak pada saat melakukan kegiatan belanja barang dan jasa.
“Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi bendahara Instansi Pemerintah akan lebih mudah, dari yang sebelumnya menggunakan berbagai aplikasi sesuai jenis pajaknya kini diintegrasikan dalam satu sistem berbasis web yang bisa diakses melalui www.djponline.pajak.go.id," ucap Andhik.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto. Dalam paparannya, Risky menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada instansi pemerintah berjalan dengan lancar. Risky juga menambahkan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pada akhir acara, Andhik kembali menghimbau bendaharawan untuk tertib dalam melaporkan pajak yang kedepan akan berdampak pada agenda rekonsiliasi ditahun mendatang.
- 11 kali dilihat