Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di Dinas Kabupaten Tapin (Rabu, 8/9).

Kegiatan edukasi ini diselenggarakan karena pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah memasuki tahap baru yaitu SPT Masa PPh Unifikasi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kabupaten Tapin dan dihadiri sebanyak 31 orang perwakilan Bendahara di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan edukasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kabupaten Tapin, Bapak Supian dan dilanjutkan dengan sambutan  dan paparan oleh Kepala KP2KP Rantau Sarbono dan di akhiri dengan sesi tanya jawab peserta.

Dengan diadakannya kegiatan edukasi ini, diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi, meningkatkan pengetahuan, serta memberi kemudahan bagi Bendahara Instansi Pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan terutama terkait penyelenggaraan SPT Masa PPh Unifikasi dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi pegawai.