Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan konsultasi kepada Bendahara Kecamatan Takabonerate terkait pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 29/11).

Bendahara Takabonerate mengunjungi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait pengisian dan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah. "Saya mengalami kendala saat pengisian bukti pembayaran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang saya input ditolak oleh aplikasi, padahal kode NTPN sudah sesuai, sehingga saya tidak bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya," jelas Bendahara dari Kecamatan Takabonerate.

Petugas Helpdesk KP2KP Benteng, Bastomi Ali Ustadi menyampaikan kepada Bendahara Kecamatan Takabonerate bahwa kendala yang dialami oleh wajib pajak karena ada perbedaan jenis setor pajak yang dibayarkan dengan bukti potong yang dibuat di aplikasi e-Bupot. "Data antara Billing yang dibayarkan harus sama dengan bukti potong yang dibuat termasuk jenis setor pajak," jelas Bastomi. 

Selanjutnya, Bastomi meminta Bendahara Kecamatan Takabonerate untuk mengganti data pada bukti potong agar sesuai dengan Biling yang dibayarkan. Setelah dilakukan penggantian, Bendahara Kecamatan Takabonerate berterimakasih kepada petugas pajak karena sudah memberikan solusi terkait permasalaha perpajakannya. "Semoga kedepannya saya bisa lebih paham dan teliti dalam pengisian SPT Masa," jelas Bendahara Kecamatan Takabonerate.

Pada akhir kegiatan, Bastomi menyampaikan kepada wajib pajak apabila ada kendala bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui aplikasi Whatsapp. Bastomi berharap, dengan adanya layanan konsultasi daring ini dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda