Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan dari bendahara UPT SMP Negeri SATAP Jinato 39 Kepulauan Selayar untuk melakukan konsultasi di pos layanan Pojok Pajak yang dibuka di SMP Negeri SATAP Jinato 39, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 28/10). 

Restu selaku pelaksana KP2KP Benteng yang bertugas menjalankan pojok pajak, menjelaskan cara perhitungan pajak berdasarkan tarifnya kepada bendahara tersebut. Hal ini dikarenakan bendahara masih bingung cara perhitungan pajak atas pembelanjaan dari dana BOS 

"Sejauh ini beberapa bendahara sekolah masih belum mendapat informasi terkait penghapusan NPWP bendahara sekolah. Kebetulan di SMP Jinato ini sudah mengerti, hanya saja mereka tadi menanyakan cara perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21, 23, dan PPN," terang Restu setelah selesai kegiatan. 

Restu menyampaikan bahwa beberapa bendahara sekolah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar memang masih diberi tugas oleh Dinas Pendidikan untuk memotong atau menyetorkan pajaknya sendiri setelah melakukan pembelanjaan. Namun penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar bagi sekolah TK, SD, dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA menggunakan NPWP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. 

Hal ini dikarenakan NPWP bendahara sekolah telah dihapus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Restu menuturkan bahwa inti dari PMK tersebut adalah pembenahan terhadap masterfile NPWP Bendahara Pemerintah yang lebih banyak dari seharusnya, sehingga Bendahara Pemerintah yang tidak memiliki kode satker sendiri akan dihapus NPWP-nya dan jika ada transaksi wajib menggunakan NPWP satker yang menaunginya.