Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada Bendahara SKPD/UKPD Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, di Gedung Mitra Praja, Jakarta (Kamis, 27/2).
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan Bendahara SKPD/UKPD Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan, pemotongan dan penyetoran.
Kegiatan dihadiri 34 peserta dan dibuka Iwan Kurniawan selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Iwan berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan setiap semester agar Bendahara SKPD/UKPD Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat lebih terampil dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan memberikan asistensi terkait sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax DJP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Bendaharawan SKPD/UKPD Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkesempatan mencoba secara langsung sistem Coretax DJP yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.
Pada kesempatan ini, Eka Maryanti, tim penyuluh pajak, menjelaskan bahwa skema pembayaran dan pelaporan pada sistem Coretax DJP berbeda dengan sebelumnya. Para bendaharawan diimbau agar melakukan transaksi dengan rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, semua rekanan dan pegawai wajib mendaftarkan NIK di sistem Coretax DJP untuk mempermudah pembuatan bukti potong rekanan dan bukti potong 1721-A1.
Pewarta: Firda Amelia Safithri |
Kontributor Foto: Firda Amelia Safithri |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat