Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten (BPKD) Takalar melaksanakan sosialisasi yang bertajuk Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah pada bendahara SKPD se-Kabupaten Takalar (Senin, 4/10). Pada acara ini tim penyuluh pajak KP2KP Takalar hadir sebagai pemateri secara daring melalui zoom meeting langsung dari ruang kelas pajak KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar.
Sosialisasi ini sendiri dilakukan dalam rangka mendukung dan mengedukasi para bendahara SKPD di Kabupaten Takalar atas aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk danTata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak Masa Pajak September 2021.
Dalam acara ini, Zulfikar selaku Kepala KP2KP Takalar memberikan materi berupa pengenalan aturan terbaru terkait Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Selama ini Kesadaran atas kewajiban Pelaporan masih tergolong rendah dikalangan Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar, atas pemikiran ini Zulfikar memaparkan kepentingan memenuhi kewajiban pelaporan dan kemudahan pemenuhan kewajiban tersebut dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan materi mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dibawakan oleh Rusydi selaku Pelaksana KP2KP Takalar. Selama berlangsungnya acara ini, terjadi diskusi yang intens antara pemateri dan peserta dalam membahas penggunaan aplikasi tersebut. Pasalnya, masih cukup banyak pejabat Bendahara SKPD yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi teknologi terapan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, pihak KP2KP Takalar berharap kepatuhan pelaporan bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Takalar akan semakin meningkat dan berkurangnya kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan oleh bendahara instansi pemerintah, serta terwujudnya Kabupaten Takalar menjadi daerah sadar pajak.
- 17 kali dilihat