
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bersama dengan Tim Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan Edukasi Perpajakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring dari ruang kelas pajak KP2KP Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Selasa, 21/9).
Acara yang dapat diakses melalui Zoom Meeting ini dikuti oleh 35 orang Pejabat Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Acara dibuka oleh Plt. KP2KP Masamba Samuel Nugroho Tri Utomo. Dalam sambutanya Samuel berharap agar selepas kegiatan ini para Bendahara dapat langsung mengimplementasikan e-Bupot unifikasi pada kegiatan perpajakan di instansi masing-masing.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar membuka materi dengan review aturan PER-23/PJ/2020 yang mengatur tentang e-Bupot Unifikasi. Selanjutnya dijelaskan pula definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi oleh salah satu tim penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Muhammad Abid Fauzan.
“Kegunaan SPT Masa PPh Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT,” tutur Abid.
Dengan penerapan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, pihak KP2KP Masamba berharap dapat membantu wajib pajak instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan. Sebelu menutup acara, tim penyuluh pajak KPP Pratama Palopo juga mengingatkan para bendaharawan Instansi Pemerintah untuk segera menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi ini per 1 September 2021.
- 36 kali dilihat