Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur bekerja sama dengan Walikota Tangerang mengadakan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula KPP Pratama Tangerang Timur, Kota Tangerang (Selasa, 22/3). Sosialisasi berisikan beberapa materi antara lain tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Tangerang Timur Tri Agus Kasmanto. Tri sangat mengapresiasi serta mendukung adanya kegiatan sosialisasi ini karena dengan diadakannya sosialisasi ini dapat mempererat hubungan dengan wajib pajak serta dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan jelas secara langsung.

Kepala Seksi Pengawasan IV Iwan Saktius Susilo juga berterima kasih kepada para peserta yang telah menghadiri acara, karena dengan menghadiri acara saja sudah menunjukan bahwa masih adanya keinginan para wajib pajak untuk sadar pajak dan taat pajak.

Dalam kegiatan sosialisasi, Amalia Safitri selaku penyuluh pajak menjadi pemateri. Amalia memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan serta pajak UMKM dan juga kenaikan tarif PPN 11%. Setelah pemaparan materi para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan guna meningkatkan pemahaman serta memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya. Kegiatan diakhiri dengan post test.