Bendahara Instansi Pemerintah se-Kota Serang mendapat kesempatan untuk lebih mendalami langkah-langkah pembuatan bukti potong secara elektronik sekaligus memperkenalkan layanan terbaru e-Pbk melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Sosialisasi PMK 112/PMK.03/2022, bertempat di aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Senin, 9/1).
Fungsional Penyuluh Muhammad Ridhwan menyampaikan materi secara detail dilanjutkan dengan praktik para bendahara serta diskusi dan tanya jawab. Setelah diadakannya bimbingan teknis ini, para bendahara segera menerbitkan bukti pemotongan pajak untuk membantu karyawannya melaporkan SPT Tahunan sebelum berakhirnya bulan Maret 2023.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari |
Editor: Ida R. Laila |
- 7 kali dilihat