Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah secara daring di Surabaya (Kamis, 26/11). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Materi yang diangkat pada acara ini adalah kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pemerintah sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 yang mulai berlaku pada 1 April 2020. Terdapat beberapa perubahan aturan yang ternyata belum sepenuhnya dipahami. Oleh karena itu, kegiatan ini penting bagi para Bendahara Pemerintah untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara berlangsung selama dua jam dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Gubeng menyampaikan materi kewajiban perpajakan meliputi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT. Untuk menambah pemahaman peserta seputar materi yang telah disampaikan, Tim Penyuluh juga memberikan simulasi pengisian SPT masa secara elektronik serta sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta sosialisasi.
Dari kegiatan ini, KPP Pratama Surabaya Gubeng berharap agar seluruh peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan dan menerapkannya di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
- 38 kali dilihat