Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Pembuatan Bukti Potong A2 bagi bendahara pemerintah (Kamis, 4/2). Acara yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 2 KP2KP Malili di Kabupaten Luwu Timur ini digelar secara berkala dan dibagi beberapa sesi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan ini sendiri diselenggarakan sebagai lanjutan dari imbauan tertulis mengenai pelaporan SPT secara daring yang telah disampaikan sebelumnya dan merupakan bentuk komitmen KP2KP Malili untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Bimtek kali ini diperuntukkan bagi para bendaharawan pemerintah untuk penerbitan bukti potong 1721-A2 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14 Tahun 2013 yaitu berupa formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/POLRI. Bukti potong 1721-A2 nantinya akan digunakan aparat pemerintah di instansi masing-masing untuk melaporkan SPT secara daring.

Tujuan diadakannya bimbingan ini agar dapat mempermudah pembuatan bukti potong A2 bagi para bendaharawan pemerintah serta meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur.