Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat mengundang Bendahara Instansi Pemerintah di kota Serang untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Sosialisasi PMK 112/PMK.03/2022, bertempat di aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Kamis, 5/1). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sampai dengan Jumat, 5 Januari 2023.
Di tengah acara, Fungsional Penyuluh Danang Putra Murti menyampaikan bahwa peran bendahara wajib disokong dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan-aturan terbaru dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk dapat mempermudah tugas bendahara dan meminimalisir kekeliruan dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan para pegawai di instansinya masing-masing sebelum batas akhir pelaporan.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari |
Editor: Ida Laila |
- 9 kali dilihat