Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi (Jumat, 24/2). Kegiatan yang disasarkan untuk Instansi Pemerintah Kabupaten Boalemo, dalam hal ini Bendahara Lapas Boalemo, dilaksanakan di Aula Kantor Pajak Tilamuta. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan bendaharawan Lapas Boalemo dan Kantor Camat Tilamuta terkait aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 s.d 12.00 WITA ini dibawakan oleh Penyuluh Kantor Pajak Tilamuta Adifa Ekananda. Adifa menyampaikan aplikasi Elektronik Bukti Potong atau disingkat e-Bupot ini diimplementasikan mulai 1 September 2021. Aplikasi ini memindahkan aplikasi yang selama ini menggunakan aplikasi dekstop SPT ke Pelaporan SPT Masa berbasis webBendahara dapat masuk di laman djponline.pajak.go.id. E-Bupot memiliki dua menu utama, yaitu e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.

Setelah menyampaikan materi, Adifa berfokus pada praktik penggunaan aplikasi e-Bupot. Adifa menjelaskan tahapan penggunaan dimulai dari Pembuatan Bukti Potong Pajak, Pembuatan Kode Billing, Perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di aplikasi e-Bupot, sampai dengan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Dengan kegiatan ini, Adifa berharap kelak wajib pajak siap melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sehingga terhindar dari pengenaan sanksi

 

Pewarta:Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan