Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan sosialisasi dengan topik Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Denma Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro Semarang pukul 09.00 WIB hingga selesai (Rabu, 9/2).

Sosialisasi ini merupakan rangkaian acara Pembinaan Keuangan I Kodam IV Diponegoro yang membahas kewajiban apa saja terkait UU HPP agar dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah.

Dibuka dengan sambutan dari Panglima Komandan (Pangdam) Kodam IV Diponegoro Mayjend TNI Rudianto dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan II Haryana. Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Sasongko Budi Widagdo selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir ditemani oleh Ali Subhi selaku Account Representative dari Seksi Pengawasan II dan R. Budi Utomo Asisten Penyuluh Pajak Terampil.

Pokok utama yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu terkait penggunaan Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai dasar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per April 2022 serta tambahan lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Secara esensi, perhitungan tarif PPN yang nantinya menjadi 11% sama dengan perhitungan tarif lama 10% dan batasan minimum PPh Pasal 22 juga masih sama sebesar dua juta rupiah”, ujar Sasongko. Ia juga menjelaskan bahwa bendahara instansi pemerintah bisa menghitung dan memotong PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN sesuai dengan tarif terbaru.

Setelah materi disampaikan kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Dan apabila masih terdapat pertanyaan seputar UU HPP atau perpajakan yang lainnya diharapkan bendahara dapat menghubungi saluran-saluran resmi yang ada. Atau wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://pajak.go.id/id/uu-hpp untuk mencari informasi seputar UU HPP.