Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan Kelas Pajak dengan tema Implementasi Aplikasi e-Bupot dan SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah secara tatap muka di Aula Lantai 1 KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 18/10).
Kelas Pajak yang diselenggarakan secara tatap muka bersama para bendahara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat ini berlangsung selama 2 jam, dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Tim penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat hadir memberikan edukasi terkait latar belakang adanya aplikasi baru ini dan dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi.
Saat ini, aplikasi e-Bupot bagi Instansi Pemerintah terbagi menjadi 2 jenis yaitu e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan e-Bupot Unifikasi yang dapat digunakan untuk membuat bukti potong pasal 4 ayat (2), pasal 22, PPN, dan sebagainya.
- 13 kali dilihat