Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai tata cara pembuatan Bukti Potong 1721 A2 melalui e-Bupot, tata cara pemadanan NIK dan NPWP, serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Universitas Kaltara, Kab. Bulungan (Kamis, 25/1)
Acara ini sendiri dihadiri oleh Bendahara OPD Provinsi Kalimantan Utara yang berjumlah 90 orang dan Bendahara OPD Kabupaten Bulungan yang berjumlah 64 orang.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor Ary Maftuchan menjelaskan apabila tujuan diadakannya sosialisasi ini antara lain salah satu langkah yang diambil oleh KP2KP Tanjung Selor dalam mengedukasi Bendahara instansi pemerintah dalam membuat bukti potong 1721 A2, pemadanan NIK dan NPWP, serta tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Sosialisasi ini kami adakan dengan harapan agar bendahara OPD Instansi Pemerintah dapat segera menyelesaikan seluruh Bukti Potong ASN dan juga meneruskan informasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi kepada ASN di lingkup OPD nya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan mengenai SPT Tahunan nantinya dalam lingkup instansi pemerintah,” ujarnya.
Acara sosialisasi sendiri dimulai pukul 09:00 WITA dengan dibuka oleh Alfira Rama selaku MC, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan oleh narasumber dari sosialisasi kali ini, yaitu Anis Mutrofi’ah dan Vallerino Ananta. Sosialisasi ini sendiri dibagi menjadi 2 sesi dengan materi yang berbeda pada setiap sesinya.
Salah satu bendahara OPD mengatakan apabila acara sosialisasi ini harus diadakan secara rutin karena mereka merasa terbantu untuk mengingat kembali tata cara pengisian bukti potong bagi Instansi Pemerintah dan SPT Tahunan Orang Pribadi. “Menurut saya sosialisasi ini cukup perlu ya karena untuk merefresh kembali ingatan kita mengenai pembuatan Bukti Potong 1721 ini, karena penerbitannya hanya satu kali setahun sehingga kadang kami lupa cara untuk membuatnya, apalagi kalau ada pergantian Bendahara di OPD lain tentu kami membutuhkan edukasi mengenai tata cara pembuatannya agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar salah satu wajib pajak.
Pewarta: Vallerino Ananta Mahardhika |
Kontributor Foto: Ary Maftuchan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat