
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menyelenggarakan Workshop Bimbingan Teknis e-Bupot Unifikasi secara luring di aula KPP Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 21/6). Kegiatan diikuti oleh 21 Bendahara Instansi Pemerintahan di wilayah kerja KPP Pratama Serpong.
Workshop diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan ketentuan pajak terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dimulai pukul 09.00 WIB, acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Serpong Muktia Agus Budi Santosa. Dalam sambutannya, Muktia menuturkan bahwa dalam masa transisi perubahan peraturan mengenai penyetoran PPN, ternyata masih ditemukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang masih salah setor karena masih menggunakan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan. Muktia mengimbau kepada seluruh instansi terkait yang terlanjur melakukan hal ini untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Workshop dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Instansi Pemerintah dengan kriteria Kepatuhan Penyampaian SPT Terbaik tahun 2021. Tim Penyuluh KPP Pratama Serpong kemudian memberikan pemaparan materi mengenai e-Bupot Unifikasi dan dilanjutkan dengan praktek pengisian SPT Unifikasi. Pada sesi akhir dilakukan diskusi dan tanya jawab.
Muktia berharap dengan diselenggarakannya workshop ini akan meningkatkan kerja sama yang selama ini telah terjalin antara DJP dan Instansi Pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Serpong. Selain itu, Muktia juga menyampaikan komitmen KPP Pratama Serpong untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan apresiasi kepada wajib pajak Instansi Pemerintah selaku mitra dalam pengamanan penerimaan pajak negara.
- 12 kali dilihat